Belum lama ini, tepatnya di bulan April 2024 Kompas TV memberitakan ada seorang bernama Ni Luh Putu Rustini, mengaku kehilangan uang puluhan juta rupiah yang dia tabung di BRI. Didampingi kuasa hukumnya, Rubia Siang, menceritakan kronologis hilangnya uang senilai 36 juta rupiah lebih, yang disimpan di rekening tabungan BRI. Wanita yang bekerja sebagai baby sitter ini, memutuskan menyimpan uang hasil jerih payahnya bekerja, di bank milik negara, BRI. Namun saat akan melakukan transaksi untuk keperluan membeli bahan bangunan untuk membuat rumah, tiba-tiba saldo rekening tabunganya hanya tersisa 800 ribu saja. Pihak BRI sudah melakukan investigasi atas kasus ini dan mengatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut dimana ybs merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering (rekayasa sosial).*
![]() |
Ilustrasi, seseorang yang bersedih karena, menjadi korban penipuan online | Bing Ai |
Di era digital ini, kita semua terhubung dengan internet. Hal ini membawa banyak kemudahan, namun juga membuka peluang bagi para penjahat untuk melakukan tindakan kriminal. Salah satu modus yang marak terjadi adalah rekayasa sosial.
Rekayasa sosial adalah bentuk penipuan yang memanfaatkan psikologi manusia untuk memanipulasi korban. Penipu akan membuat skenario palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban, dan kemudian menipu mereka agar memberikan informasi sensitif atau melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.
Bagaimana cara kerja rekayasa sosial?
Penipu biasanya menggunakan berbagai teknik untuk menipu korbannya, seperti:
Phishing: Mengirim email atau pesan teks yang tampak seperti berasal dari organisasi terpercaya, seperti bank atau perusahaan teknologi, untuk menipu korban agar mengungkapkan informasi sensitif.
Spear phishing: Menargetkan individu tertentu dengan email atau pesan teks yang dipersonalisasi agar terlihat lebih meyakinkan.
Smishing: Mengirim pesan teks yang berisi tautan berbahaya atau meminta informasi pribadi.
Vishing: Melakukan panggilan telepon yang menyamar sebagai perwakilan dari organisasi terpercaya untuk mendapatkan informasi sensitif.
Baiting: Menawarkan sesuatu yang berharga, seperti hadiah gratis atau diskon, untuk memancing korban agar mengklik tautan berbahaya atau mengunduh file yang terinfeksi malware.
Pretexting: Menciptakan skenario palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban dan kemudian meminta informasi sensitif.
Quid pro quo: Menawarkan sesuatu yang berharga sebagai imbalan atas informasi sensitif.
Siapa yang menjadi sasaran rekayasa sosial?
Siapa pun bisa menjadi korban rekayasa sosial, tetapi beberapa kelompok lebih rentan daripada yang lain, seperti:
Lansia: Lansia mungkin kurang terbiasa dengan teknologi dan mungkin lebih mudah tertipu oleh taktik rekayasa sosial.
Karyawan: Karyawan mungkin memiliki akses ke informasi sensitif perusahaan dan mungkin menjadi target serangan phishing atau spear phishing.
Pengguna internet biasa: Pengguna internet biasa mungkin tidak mengetahui tentang ancaman rekayasa sosial dan mungkin lebih mudah mengklik tautan berbahaya atau mengunduh file yang terinfeksi malware.
Bagaimana melindungi diri dari rekayasa sosial?
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk melindungi diri dari rekayasa sosial, seperti:
Berhati-hatilah dengan email dan pesan teks yang tidak dikenal: Jangan pernah mengklik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan teks yang tidak dikenal.
Periksa alamat email dan situs web dengan cermat: Pastikan alamat email dan situs web yang Anda kunjungi sesuai dengan organisasi yang mereka klaim.
Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun: Jangan gunakan kata sandi yang sama untuk beberapa akun.
Aktifkan autentikasi dua faktor: Autentikasi dua faktor menambahkan lapisan keamanan tambahan ke akun Anda dengan meminta kode verifikasi selain kata sandi Anda saat Anda masuk.
Berhati-hatilah dengan apa yang Anda bagikan di media sosial: Jangan membagikan informasi pribadi, seperti alamat rumah atau nomor telepon Anda, di media sosial.
Perbarui perangkat lunak Anda secara teratur: Perangkat lunak yang kedaluwarsa mungkin berisi kerentanan yang dapat dieksploitasi oleh penjahat cyber.
Laporkan serangan rekayasa sosial: Jika Anda menjadi korban serangan rekayasa sosial, laporkan ke pihak terkait, hubungi lembaga hukum, untuk memberikan pendampingan hukum seperti yang dilakukan Ni Luh Putu Rustini atau hubungi polisi.
Kesimpulan
Rekayasa sosial adalah ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan. Kiranya informasi di atas, dapat membantu Anda untuk melindungi diri dari menjadi korban serangan rekayasa sosial ini.
Mari kita bersama-sama cegah rekayasa sosial! Bagikan informasi ini kepada orang-orang di sekitar Anda agar mereka juga dapat terhindar dari penipuan online.
⎻⎻⎻⎻⎻⎻⎻⎻⎻⎻
13 komentar