Beranda
Kesehatan
Ancaman Pidana Bagi Pengendara yang Nekat Merokok di Jalanan
April 21, 2024

Ancaman Pidana Bagi Pengendara yang Nekat Merokok di Jalanan

Baru-baru ini, sebuah video reels dari Abster M Wongkar, seorang polisi sekaligus selebgram (IG @abster_matthew), menarik perhatian saya. Dalam video tersebut, Abster menegur seorang pengendara mobil yang merokok sambil mengemudi. Pengendara tersebut terlihat santai dengan sebatang rokok menyala di tangan kanannya.

ilustrasi: seorang pria menyalakan rokok saat
berkendara. | callkleinlawyers.com

Peristiwa ini mengingatkan saya pada percakapan dengan teman di X/Twitter. Dia pernah mengalami terkena abu rokok dari pengendara motor di depannya yang mengenai matanya. Hal ini tentu membahayakan keselamatannya.

Sebagai orang yang sering melihat pengendara merokok saat berkendara, termasuk almarhum ayah saya, saya awalnya menganggap hal itu wajar. Namun, setelah melihat video Abster dan pengalaman teman saya, saya mulai penasaran dan mencari informasi tentang aturan dan bahaya merokok saat berkendara. Ini yang saya dapatkan:

Merokok, Kebiasaan Buruk

Merokok adalah kebiasaan buruk yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Menurut data World Health Organization (WHO) tahun 2015, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia¹. Banyak orang yang merokok untuk menghilangkan stres, mengatasi bosan, atau sekadar meniru teman. Namun, merokok juga memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi kesehatan, lingkungan, dan keselamatan.

Salah satu dampak negatif merokok adalah ketika seseorang merokok saat berkendara, baik sepeda motor maupun mobil. Merokok saat berkendara adalah perilaku yang sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain. Merokok saat berkendara dapat menyebabkan beberapa masalah, antara lain:

  • Mengganggu konsentrasi dan mengalihkan perhatian pengemudi. Merokok membutuhkan tangan untuk memegang rokok, mulut untuk menghisap dan mengeluarkan asap, dan mata untuk melihat arah rokok. Hal ini dapat mengurangi fokus pengemudi pada jalan, rambu, dan kendaraan lain. Selain itu, merokok juga dapat memicu batuk, sesak napas, atau iritasi mata yang dapat mengganggu kenyamanan dan kewaspadaan pengemudi.
  • Membahayakan pengendara lain. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bara api dari sisa rokok yang beterbangan juga dapat mengenai dan mengiritasi mata, kulit, atau pakaian pengendara lain, bahkan dapat menyebabkan kebakaran jika mengenai bahan yang mudah terbakar.
  • Merusak kendaraan. Bara api dari sisa rokok yang jatuh dapat menimbulkan kerusakan pada kendaraan, seperti lantai, jok, dashboard, atau komponen lain yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Selain itu, asap rokok juga dapat menempel pada kaca, spion, atau bagian lain yang dapat mengurangi visibilitas dan kebersihan kendaraan.
  • Mencemari lingkungan. Asap rokok yang dikeluarkan oleh pengemudi dapat menambah polusi udara yang sudah parah di jalan raya. Asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya, seperti tar, nikotin, karbon monoksida, dan karsinogen, yang dapat merusak kesehatan manusia dan lingkungan. Sisa rokok yang dibuang sembarangan juga dapat menimbulkan sampah yang sulit terurai dan merusak ekosistem.

Undang-undang dan Peraturan Menteri 

Mengingat dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh merokok saat berkendara, sudah seharusnya masyarakat sadar dan menghentikan kebiasaan ini. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan dan sanksi yang mengatur tentang larangan merokok saat berkendara. Beberapa aturan dan sanksi tersebut adalah:

1. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. 

Dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"². Merokok saat berkendara termasuk dalam kategori kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, sehingga dapat dikenai hukuman pidana atau denda sesuai dengan ketentuan tersebut.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Menggunakan Jalan. 

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c disebutkan: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"³. Merokok saat berkendara sepeda motor juga termasuk dalam kategori aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, sehingga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pembinaan, atau pembayaran uang paksa⁴.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa merokok saat berkendara adalah perilaku yang sangat tidak disarankan, karena dapat menimbulkan dampak dan kerugian yang besar bagi kesehatan, lingkungan, dan keselamatan. Merokok saat berkendara juga melanggar aturan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dikenai sanksi yang tegas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga kesehatan, lingkungan, dan keselamatan di jalan raya dengan tidak merokok saat berkendara.

Bagaimana pendapat Anda? Silahkan bagikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini, dan jika bermanfaat, bagikan artikel ini ke suluruh dunia, seluruh media sosial Anda. Terima kasih sudah membaca.   

Source, supported by Microsoft Bing Copilot

¹ Bahaya dan Larangan Merokok saat Berkendara - Kompasiana. https://www.kompasiana.com/esteryudheya9036/6298879c53e2c309ea5cd522/bahaya-dan-larangan-merokok-saat-berkendara.

² Perokok Jangan Egois, Ini Bahaya Merokok Sambil Berkendara. https://www.liputan6.com/otomotif/read/4686977/perokok-jangan-egois-ini-bahaya-merokok-sambil-berkendara.

³ LARANGAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA | Badan Perlindungan Konsumen .... https://bpkn.go.id/tipskonsumen/detail/larangan-merokok-sambil-berkendara.

⁴ Ingat, Berkendara Sambil Merokok Bisa Berbahaya - Kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/29/122200615/ingat-berkendara-sambil-merokok-bisa-berbahaya.

⁵ Bahaya Merokok Saat Berkendara Yang Perlu Anda Ketahui. https://mello.id/bahaya-merokok-saat-berkendara-yang-perlu-anda-ketahui/.

📷 Ilustrasi Foto, Smoking while driving can lead to serious car accident injuries: https://www.callkleinlawyers.com/full-disclosure/smoking-driving-can-lead-serious-car-accident-injuries/


7 komentar

  1. Andri Marza
    Andri Marza
    27 Mei 2024 pukul 02.08
    Mereka yang merokok di jalan ini, perlu diberikan hukuman yang tegas dan polisi lalu lintas perlu melakukan tindakan nyata. Rasanya pengen nyulut abu rokok ke mata mereka.
  2. Hastin Pratiwi
    Hastin Pratiwi
    19 Mei 2024 pukul 00.13
    Ngeri yaa.. Indonesia termasuk negara nomor 3 dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Lucunya, cukai rokok itu besar, jadi pemerintah gak berani bertindak tegas kalau ada pelanggaran macam merokok sambil berkendara ini. *sedih
  3. Tulisan MQ
    Tulisan MQ
    18 Mei 2024 pukul 22.01
    Aku juga pernah kena asap rokok pengendara lain pas di traffic light. Kesel banget, ya Allah. Untungnya orangnya nyadar dan langsung matiin rokoknya. Harusnya penerapan hukumannya maksimal sih, biar nggak ada yang berani main-main sama hukum.
  4. Ang Tek Khun
    Ang Tek Khun
    18 Mei 2024 pukul 16.30
    Pernah dengar sih adanya ancaman seperti ini, tapi enggak tahu bagaimana implementasinya. Semoga efektif ya pelaksanaannya..
  5. Wahyu Suwarsi
    Wahyu Suwarsi
    18 Mei 2024 pukul 15.41
    Sangat setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa merokok sambil berkendara sangat berbahaya bagi pengemudi itu sendiri atau irang lain. Sebaiknya saat berkendara dilarang merokok sehingga dapat fokus mengemudi dan meminimalisir kecelakaan.
  6. Ainun
    Ainun
    18 Mei 2024 pukul 14.21
    aku udah pernah mengalami kemasukan abu rokok ke mata waktu masih SD. Dan sampe sekarang masih trauma terutama kalau naik motor
    dan nggak suka juga kalau liat pengendara lain yang merokok sambil nyetir, kayak nggak peduli sama lingkungannya, sampe aku mikir apakah dia nggak nyadar kalau abunya lari kebelakang terbawa angin dan bisa mengenai pengendara di belakangnya
    kalau udah gini, aku nyetirnya malah menjauh
  7. Vicky Cahyagi
    Vicky Cahyagi
    17 Februari 2024 pukul 14.19
    Terima kasih infonya. Tentunya bagi perokok aktif harus diperhatikan tempat merokok. Baik asap rokok maupun puntung rokok berpotensi menimbulkan masalah bagi oranglain